Asuransi mobil yang disertakan didalam kredit bisa gugur / hilang secara otomatis jika unit (mobil) berpindah kepemilikan dalam keadaan dan cara apapun. Eh beneran? Yap, masa bohong. Hal ini sudah tertuang jelas dan tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau dikenal juga sebagai PSAKBI. Jika masih belum percaya, berikut kutipan langsng dari PSAKBI yang dilansir Kompas:
Dalam PSAKBI Bab IV Pasal 10 menyebutkan, “apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirianya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Walah berarti harus beli premi asuransi mobil yang baru? Eits, jangan terburu-buru. Ada kok caranya agar kamu bisa mengajukan klaim dengan asuransi lama yang telah dibeli oleh pemilik sebelumnya.
Seperti terterah di PSAKBI Bab IV Pasal 10, jika pemiliki awal (pemilik lama) memberikan surat perjanjian tertulis bahwa kamu adalah orang yang akan meneruskan tanggungan agar asuransi bisa tetap berjalan.
Selain itu, kamu perlu melakukan 1 hal lagi yaitu: transaksi jual beli mobil yang dilakukan antara kamu dan pemilik lama harus dilaporkan ke perusahaan pembiayaan. Harus tah? Yap harus. Hal ini untuk memastikan agar kamu bisa mengajukan klaim bila terjadi sesuatu dengan mobil barumu.
Pada saat melakukan laporan, pastikan kendaraan sudah atas nama kamu dan kamu memberikan data yanag lengkap kepada pihak asuransi mobil. Ini untuk berjaga-jaga agar tidak ada masalah kedepannya. –hm-
0 komentar :
Posting Komentar