Kredit modal kerja
adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank ekonomi yang bisa digunakan
sebagai modal usaha. Kredit ini merupakan salah satu kredit yang sering
digunakan oleh para enterprener atau pengusaha baik yang baru ataupun sudah
lama dalam dunia usaha.
Mengetahu kebutuhan pengusaha Indonesia akan kredit modal
kerja, Bank Ekonomi membaginya menjadi 3
agar pengusaha bisa memilih jasa yang sekiranya sesuai dengan bisnisnya. 3
jenis jasa kredit modal kerja yang ditawarkan oleh Bank ekonomi adalah:
Pinjaman kredit
koran (PRK) merupakanan bentuk kredit modal kerja yang memperbolehkan
nasabah untuk melakukan penarikan kapan saja melaui rekening korannya hingga
platfond tertentu menggunakan cek atau bilyet giro. Cek dan bilyet giro
berbeda, bilyet giro merupakan giro yang harus disetorkan kedalam rekening jadi
uangnya tidak bisa ditransfer atau ditarik kecuali uangnya sudah masuk ke
rekening jadi beda dengan cek yang langsung bisa digunakan tanpa perlu masuk ke
tabungan terlebih dahulu.
Pinjaman Aksep
merupakan pinjaman kredit modal kerja untuk usaha dimana nasabah bisa menarik
dan mengembalikan pinjaman setiap saat asal ada pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak Bank. Saat penarikan, nasabah harus menyertaan surat aksep (surat
pegakuan hutang) sesuai dengan jumlah
uang yang akan ditarik makanya dinamakan pinjaman aksep. Pinjaman Aksep dalam
bank ekonomi sendiri terbagi lagi menjadi 4 jenis yaitu:
- Pinjaman Aksep atau PA (Nasabah dapat menarik kredit berkali –kali selama tidak melebihi platfond yang sudah ditetapkan)
- Pinjaman Aksep Conditional atau PAC (hampir sama dengan PA namun dalam penarikan dan pengembaliannya, nasabah harus bisa memenuhi syarat yang sudah tertera dalam surat perjanjian kredit modal kerja)
- Pinjaman Aksep Non Revolving atau PAN (sama dengan PA namun ketika nasabah sudah mengembalikan pinjamannya, pengembalianya itu tidak bisa ditarik kembali sebagai kredit)
- Pinjaman Aksep Conditional Non Revolving atau CAN (gabungan PAC dan PAN)
Aksep Tetap
merupakan kredit modal kerja yang baik penarikan hingga pelunasannya dilakukan
sekaligus sesuai dengan platfond yang telah ditetapkan. Dalam melakukan
penarikan maupun pengembalian, nasabah harus memberitahukannya terlebih dahulu
pada Bank. Saat ingin melakukan penarikan, nasabah harus menyerahkan surat
aksep.
Semoga informasi ini berguna. Untuk info lebih lanjutnya
bisa langsung melihat sumber berita yaitu website Bank ekonomi. –hm-
2 komentar :
Terimakasih Infonya
artikel yang bagus,
sangat bermanfaat..
http://fecon.uii.ac.id/
Posting Komentar