Berikut peraturan umum yang diberlakukan oleh tempat sewa
mobil di Jakarta:
Peraturan khusus untuk penyewa mengatasnamakan perusahaan
Menyerahkan fotokopi
- SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili.
- KTP direktut serta Manager
- SIM supir
- Tagihan telepon
Peraturan khusus untuk penyewaan pribadi
Menyerahkan fotokopi
- KTP sendiri beserta istri (bila sudah menikah) atau KTP sendiri beserta orang tua (bila masih singel)
- SIM penyewa
- Kartu Keluarga penyewa (KK)
- Tagihan PBB, telepon dan listrik
- Kartu identitas pegawai dan kartu nama (untuk yang sudah berkerja)
Peraturan khusus untuk penyewa asing
Menyerahkan
fotokopi
- Passport dan Kitas penyewa
- Kartu identitas pegawai dan kartu nama (untuk yang sudah berkerja)
- SIM
Selain serah menyerah fotokopi di atas, penyewa dari
perusahaan biasanya harus menyerahkan DP yang akan dikembalikan bila mobil sewa
dikembalikan dalam kondisi yang baik.
Semoga
peraturan ini membantu Anda dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga
Anda sudah siap saat datang ke tempat sewa mobil.
0 komentar :
Posting Komentar