Sayang, kenyataannya tidak seindah itu. Sebab, meskipun namanya adalah all risk, namun ternyata tidak semua risiko ditanggung oleh pihak asuransi. Lalu, apakah itu artinya perusahaan asuransi melakukan sebuah penipuan? Tentu saja tidak. Sebab, jika Anda membaca baik-baik seluruh keterangan yang ada di dalam polis sebelum menandatanganinya, semua keterangan mengenai hal yang ditanggung dan tidak ditanggung tercantum di sana. Jika Anda menandatangani tanpa membacanya, itu artinya Anda sendirilah yang kurang detail membaca hal penting sebelum menandatanganinya.
Nah, untuk mempermudah Anda untuk memahami tentang hal yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
Ditanggung perusahaan asuransi
- Kendaraan menabrak kendaraan lain atau benda mati seperti tiang, pohon atau sejenisnya, dan ketika kendaraan ditabrak oleh kendaraan lain.
- Kendaraan tergores atau retak pada bagian kaca, lampu dan body. Selain itu, ketika terjadinya pencurian aksesoris mobil. Namun, masalah aksesoris ini akan tergantung pada kesepakatan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
- Rusaknya kendaraan akibat kerusuhan atau bencana (pada beberapa perusahaan asuransi, perlindungan ini termasuk ke dalam asuransi pelengkap)
- Kehilangan kendaraan akibat pencurian, perampasan, atau perampokan.
Tidak ditanggung perusahaan asuransi
- Kehilangan kendaraan akibat penipuan ataupun hipnotis. Untuk alasan ini, perusahaan menganggapnya sebagai kelalaian pemilik, sehingga kerugiannya tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Termasuk juga ketika kendaraan (mobil) hilang saat sedang menggunakan jasa parkir vallet.
- Kerusakan kendaraan akibat digunakan untuk hal yang tidak seharusnya. Misalnya saja seperti digunakan untuk menarik kendaraan lain, atau mobil penumpang yang digunakan untuk membawa muatan dalam jumlah berlebih. Selain itu, mobil yang mengalami water hammer juga tidak ditanggung asuransi, sebab biasanya water hammer ini terjadi akibat pemilik mobil memaksakan mobil melaju di atas genangan air yang cukup tinggi (banjir).
- Kendaraan mengalami kerusakan di saat sedang digunakan untuk melakukan hal yang melanggar hukum, seperti pencurian.
- Kendaraan digunakan untuk menyalurkan hobi, seperti balapan, pawai, atau sejenisnya.
- Kendaraan mengalami kerusakan akibat terkena zat kimia, khususnya yang berasal dari dalam mobil dan menyebar ke permukaan lainnya. (Vita)
0 komentar :
Posting Komentar