Peraturan Menyewa Mobil Di Jakarta

Tempat sewa mobil di luar negeri  memiliki berbagai peraturan yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh para penyewa. Namun setelah diteliti, ternyata tempat sewa mobil dalam negeri terutama di Jakarta pun memiliki peraturan.

Berikut peraturan umum yang diberlakukan oleh tempat sewa mobil di Jakarta:
Peraturan khusus untuk penyewa mengatasnamakan perusahaan
Menyerahkan fotokopi
  • SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili.
  • KTP direktut serta Manager
  • SIM supir
  • Tagihan telepon
Peraturan khusus untuk penyewaan pribadi
Menyerahkan fotokopi 
peraturan sewa mobil jakarta
  • KTP sendiri beserta istri (bila sudah menikah) atau KTP sendiri beserta orang tua (bila masih singel)
  • SIM penyewa
  • Kartu Keluarga penyewa (KK)
  • Tagihan PBB, telepon dan listrik
  • Kartu identitas pegawai dan kartu nama (untuk yang sudah berkerja)
Peraturan khusus untuk penyewa asing
Menyerahkan fotokopi 
  • Passport dan Kitas penyewa
  • Kartu identitas pegawai dan kartu nama (untuk yang sudah berkerja)
  • SIM
Selain serah menyerah fotokopi di atas, penyewa dari perusahaan biasanya harus menyerahkan DP yang akan dikembalikan bila mobil sewa dikembalikan dalam kondisi yang baik.
Semoga peraturan ini membantu Anda dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga Anda sudah siap saat datang ke tempat sewa mobil.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Artikel Informasi Baru Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger