Jenis Kredit Modal Kerja Bank Ekonomi


Kredit modal kerja adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank ekonomi yang bisa digunakan sebagai modal usaha. Kredit ini merupakan salah satu kredit yang sering digunakan oleh para enterprener atau pengusaha baik yang baru ataupun sudah lama dalam dunia usaha.

Mengetahu kebutuhan pengusaha Indonesia akan kredit modal kerja,  Bank Ekonomi membaginya menjadi 3 agar pengusaha bisa memilih jasa yang sekiranya sesuai dengan bisnisnya. 3 jenis jasa kredit modal kerja yang ditawarkan oleh Bank ekonomi adalah:

Pinjaman kredit koran (PRK) merupakanan bentuk kredit modal kerja yang memperbolehkan nasabah untuk melakukan penarikan kapan saja melaui rekening korannya hingga platfond tertentu menggunakan cek atau bilyet giro. Cek dan bilyet giro berbeda, bilyet giro merupakan giro yang harus disetorkan kedalam rekening jadi uangnya tidak bisa ditransfer atau ditarik kecuali uangnya sudah masuk ke rekening jadi beda dengan cek yang langsung bisa digunakan tanpa perlu masuk ke tabungan terlebih dahulu.

Pinjaman Aksep merupakan pinjaman kredit modal kerja untuk usaha dimana nasabah bisa menarik dan mengembalikan pinjaman setiap saat asal ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Bank. Saat penarikan, nasabah harus menyertaan surat aksep (surat pegakuan hutang)  sesuai dengan jumlah uang yang akan ditarik makanya dinamakan pinjaman aksep. Pinjaman Aksep dalam bank ekonomi sendiri terbagi lagi menjadi 4 jenis yaitu:
kredit modal kerja
  • Pinjaman Aksep atau PA (Nasabah dapat menarik kredit berkali –kali selama tidak melebihi platfond yang sudah ditetapkan)
  • Pinjaman Aksep Conditional atau PAC (hampir sama dengan PA namun dalam penarikan dan pengembaliannya, nasabah harus bisa memenuhi syarat yang sudah tertera dalam surat perjanjian kredit modal kerja)
  • Pinjaman Aksep Non Revolving atau PAN (sama dengan PA namun ketika nasabah sudah mengembalikan pinjamannya, pengembalianya itu tidak bisa ditarik kembali sebagai kredit)
  • Pinjaman Aksep Conditional Non Revolving atau CAN (gabungan PAC dan PAN)

Aksep Tetap merupakan kredit modal kerja yang baik penarikan hingga pelunasannya dilakukan sekaligus sesuai dengan platfond yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penarikan maupun pengembalian, nasabah harus memberitahukannya terlebih dahulu pada Bank. Saat ingin melakukan penarikan, nasabah harus menyerahkan surat aksep.

Semoga informasi ini berguna. Untuk info lebih lanjutnya bisa langsung melihat sumber berita yaitu website Bank ekonomi. –hm-

2 komentar :

The Geeks mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
The Geeks mengatakan...

Terimakasih Infonya
artikel yang bagus,
sangat bermanfaat..

http://fecon.uii.ac.id/

Posting Komentar

 

Artikel Informasi Baru Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger