Asuransi Kesehatan Swasta & BPJS


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  yang akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 ini memiliki tugas penting yaitu memastikan setiap masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia untuk medapatkan asuransi kesehatan. Asuransi ini menjamin para pemegangnya bisa mengakses layanan kesehatan dasar yang ada di Indonesia.

Dengan berdirinya BPJS, semua badan asuransi kesehatan yang menjamin kesehatan masyarakat seperti Askes, Jamkesmas, Jampersal dan Jamsostek akan melebur menjadi satu dibawah naungannya. Dengan terjadinya peleburan ini, masyarakat akan lebih gampang dalam melakukan pendaftaran, pembayaran, pegaduan dan pengklaiman.

asuransi kesehatan
Wakil menteri kesehatan Indonesia, Ali Ghufron Mukti berencana melakukan hubungan kerja sama antara BPJS dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta sehingga para pemegang polis BPSJ tidak perlu lagi membayar 2 kali karena para pemilik polis asuransi swasta pun tetap harus ikut BPSJ. Soalnya asuransi swasta berbeda dengan BPJS yang hanya mencakup layanan kesehatan dasar seperti pengobatan dan operasi.

Direncanakan bahwa seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia wajib menjadi peserta asuransi kesehatan BPJS. Dalam BPJs, para peserta di wajibkan membayar iuran bulanan. Hingga saat ini, iuaran yan ditetapkan berkisar antara Rp 15.000 – Rp 27. 000 /bulan. Tetapi besarnya iuran ini belum pasti karena masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat Indonesia.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Artikel Informasi Baru Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger